BPJamsostek Sukabumi

Pemkab Sukabumi dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Upaya Percepatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

×

Pemkab Sukabumi dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Upaya Percepatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi menggelar pertemuan membahas upaya percepatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan pekerja baik formal maupun informal di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (14/7/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Sukabumi Andreas dan dihadiri pula oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Ryan Gustaviana.

Ryan menjelaskan, cakupan kepesertaan tenaga kerja di wilayahnya baru mencapai 41 persen, artinya mayoritas pekerja di Sukabumi termasuk buruh informal dan sektor konstruksi desa belum terjamah perlindungan sosial yang memadai.

Bank bjb Tandamata

“Kami terus berupaya meningkatkan literasi jaminan sosial kepada masyarakat, termasuk melalui pendekatan ke desa dan kecamatan. Dari 381 desa, saat ini sudah 378 desa yang masuk dalam skema sosialisasi kami. Targetnya seluruh desa bisa kami jangkau dalam tahun ini,” kata Ryan dalam keterangannya kepada Radar Sukabumi.

Tak hanya menyasar pekerja formal, perlindungan juga tengah didorong untuk sektor konstruksi desa. Dalam pelaksanaan proyek pembangunan desa, seluruh pekerja akan dicatat dan dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan secara by name by address untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan sosial secara menyeluruh.

Program Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) juga menjadi sorotan dalam pertemuan ini. Kabupaten Sukabumi disebut sebagai salah satu daerah dengan kepesertaan Perisai terbanyak di Indonesia.

“Kami harap program ini bisa terus digaungkan, sehingga masyarakat memahami pentingnya BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatnya bagi masa depan mereka,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi Andreas menyatakan dukungan penuh Pemkab Sukabumi terhadap inisiatif perluasan perlindungan sosial tersebut. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial adalah hak dasar yang harus dimiliki seluruh pekerja termasuk buruh pabrik dan aparat desa.

“Pemkab akan mendorong kepatuhan perusahaan melalui sosialisasi langsung ke pabrik-pabrik yang belum terdaftar. Kami juga akan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya,” kata Wabup.

Lebih jauh, Wabup menekankan pentingnya manfaat jaminan sosial bagi keberlangsungan hidup keluarga pekerja, terutama saat terjadi musibah.

“Program jaminan kecelakaan kerja dan hari tua itu sangat penting. Kami ingin masyarakat Sukabumi benar-benar terlindungi,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi, Jujun Juaeni menambahkan, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Forum HRD di Kabupaten Sukabumi guna merumuskan solusi bersama atas minimnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

“Forum ini penting sebagai langkah konkret untuk menyatukan pemahaman dan komitmen dalam melindungi pekerja,” tandasnya. (***)