CIANJUR – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis santunan klaim. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Gandha kepada Udin Syamsudin sebagai ahli waris dari almarhum Ramdan Maulana yang terdaftar sebagai peserta pada perusahaan Sumber Alfaria Trijaya Cabang Cianjur. Simbolisasi itu juga disaksikan oleh perwakilan dari Sumber Alfaria Trijaya Cabang Cianjur
Ramdan mengalami kecelakaan lalu lintas saat hendak menuju ke rumah dari tempat bekerja di Jalan Raya Ciawi-Sukabumi sekira pukul 00.30 WIB.
Ahli waris berhak mendapatkan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan atau sebesar Rp229.888.000 dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp3.045.650 dan Jaminan Pensiun (JP) per tahun sebesar Rp4.600.800.
Oki mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Ramdan. “Semoga almarhum husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan keikhlasan,” ucap Oki.
“Resiko bisa terjadi kepada siapapun, dimanapun dan kapanpun kepada para pekerja, oleh karena itu negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di sektor apapun,” ujarnya.
Tentunya santunan ini tidak akan bisa menggantikan kehadiran almarhum, khususnya bagi keluarga. “Tapi semoga dengan santunan ini bisa membantu pihak keluarga untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari atau membuka usaha,” kata Oki lagi.
Udin Syamsudin mengatakan berterimakasih kepada pihak Alfamart dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah membantu proses klaim dan memberikan informasi-informasi yang lengkap kepada pihak keluarga terkait hak-hak yang diterima oleh anaknya.
“Terima kasih kami ucapkan kepada pihak Alfamart dan juga BPJS Ketenagakerjaan atas semua bantuan dan informasinya kami pihak keluarga terkait dengan hak yang diterima oleh anak saya. Tentunya kami sekeluarga merasa sangat kehilangan tetapi dengan bantuan ini kami harap bisa memenuhi kebutuhan keluarga kami,” ucapnya.
Selain manfaat kecelakaan kerja, ahli waris juga berhak mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) berkala. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat kerja keras bebas cemas. (izo)




