Sesuai amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan menjadi badan penyelenggaran yang mempunyai 5 program mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Oki menjelaskan manfaat program JKK sangat banyak mulai dari biaya perawatan dan pengobatan sesuai indikasi medis, santunan tidak mampu bekerja sebesar 100 persen gaji, biaya pengangkutan. Dan jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, berhak mendapatkan santunan 48 kali gaji yang dilaporkan untuk program JKM mulai dari santunan sebesar Rp42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak mencapaiĀ Rp174 juta. (***)





