BPJamsostek Bayarkan Jaminan Kematian Rp 42 Juta

SUKABUMI – BPJamsostek Sukabumi menyerahkan secara simbolis Jaminan Kematian (JKm) kepada ahli waris, Alm Weli Hermawanda yang bekerja sebagai Non ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi.

Penyerahan secara simbolis bertepatan dengan acara Monitoring dan Evaluasi Tim Implementasi Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Tahun 2020, yang juga dihadiri seluruh dinas terkait membahas Peningkatan Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Ahli waris Nia Kurnia menerima Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta yang diserahkan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Dida Sembada, dan disaksikan langsung Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Sukabumi Diding Ramdani, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian, Pembangunan dan Kerjasama, Rahmat Sukandar.

Besarnya Jaminan Kematian tersebut dengan rincian biaya pemakaman Rp 10 juta, santunan berkala selama 24 bulan Rp 12 juta, santunan kematian yang dibayarkan sekaligus Rp 20 juta.

“Hari ini kami menyerahkan santunan untuk Non ASN dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi yang meninggal dunia sebesar Rp 42juta. Bukti Pemerintah Kota Sukabumi peduli terhadap Non ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi,” lanjutnya.

Dida Sembada mengharapkan santunan tersebut dapat bermanfaat bagi ahli waris, Nia dan keluarga.

“Ini bukti perhatian Pemkot Sukabumi dan BPJamsostek,” tutup Dida.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Sukabumi Diding Ramdani menjelaskan tujuan utama dari BPJamsostek tentunya adalah memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja di seluruh Indonesia, dan pihaknya selalu berupaya memberikan manfaat dan layanan yang lebih kepada peserta.

“Sesuai dengan adanya peningkatan manfaat pada program JKK dan JKm tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 yang kini diubah menjadi PP Nomor 82 Tahun 2019, manfaat Jaminan Kematian yang sebelumnya sebesar Rp 24 juta manfaatnya meningkat menjadi Rp 42 juta, jadi hampir dua kali lipat naiknya manfaat tanpa adanya kenaikan iuran,” jelas Diding. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *