“Jadi yang mau saya bilang, suatu hari nanti pesan barangnya lewat online , dan bayarnya sudah nggak pakai ATM lagi. Sistem wallet -nya lewat handphone kita, semuanya masuk ke dunia maya,” imbuhnya.
Chatib pun menyarankan pemerintah dan BI seharusnya sudah bisa melihat fakta perkembangan uang digital tersebut. Meskipun dinilai berbahaya, kehadiran bitcoin tidak dapat terus menerus dilarang.
“Bitcoin dilarang, sekarang ada nggak yang bisa yakin, bahwa bitcoin tetap nggak berjalan? Seharusnya pemerintah mengubah pola pandangnya, membuat regulasi terkait itu,” sarannya.
Sebelumnya, dengan tegas, BI sebagai regulator sistem pembayaran melarang aksi jual beli bitcoin maupun jenis cryptocurrency lainnya. Mengingat mata uang tersebut memiliki sejumlah risiko.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, telah melakukan penilaian terhadap perkembangan mata uang digital tersebut. Dia menuturkan, mata uang digital berisiko karena tidak ada regulator atau administrator yang mengatur mata uang digital tersebut. BI juga menilai, mata uang digital tersebut berisiko dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“BI menyampaikan dan mengingatkan kepada publik untuk tidak melakukan perdagangan, membeli, ataupun menjual bitcoin karena kami tidak ingin nanti masyarakat yang transaksi dengan bitcoin melanggar aturan,” tegas Agus.(rmol)



