EKONOMI

BI Diminta Bikin Aturan Zaman Now

×

BI Diminta Bikin Aturan Zaman Now

Sebarkan artikel ini

Karena itu, menurut Osccar, perlu ada aturan sebagai pertanggungjawaban ke konsumen, terutama dalam mengatasi saat ada masalah. Melihat Undang- Undang Mata Uang yang ada, Indonesia punya dasar hukum yang jelas.
“Saya sendiri tidak pernah memandang bitcoin sebagai mata uang dan memang ilegal,” imbuhnya.

Namun, kata Oscar, tak perlu ada larangan yang diatur lewat undang-undang. Karena di G20 saja, bitcoin baru dibahas. Sementara yang baru meregulasi pun itu baru negara G7, di mana ekonomi di negara tersebut memang jauh lebih modern dan sistem keuangannya lebih stabil dibanding Indonesia.

Bank bjb Tandamata

“Ada baiknya kita belajar dulu dari sana, baru kemudian mengikutinya. Jangan sampai aturan dibuat, tapi berbeda jauh dengan negara lain, kemudian diubah lagi. Ini yang konyol dan harus diantisipasi,” ingat Oscar.

Untuk itu, pihaknya bersama perusahaan blockchain lainnya sedang membuat asosiasi block­chain. Nantinya, asosiasi itu menaungi semua perusahaan yang bergerak di bisnis blockchain.
“Kebetulan saya ditunjuk sebagai ketuanya. Nanti asosiasi ini sebagai jembatan antara industri dan pemerintah. Ba­gaimana memberikan masukan dan solusi ke pemerintah maupun regulator,” tuturnya.

Terkait hal ini, Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia Chatib Basri menilai, pemerintah sebaiknya dapat menerima keberadaan bitcoin sebagai mata uang digital. Sebab, menurutnya, proses pembayaran di masa depan nantinya sudah tidak lagi mengandalkan sistem perbankan. Tapi melainkan dengan memanfaatkan kemudahan digital lewat dunia maya.