Belum Semua Maskapai Taati Kesepakatan

ILUSTRASI: Aktivitas maskapai penerbangan di bandara.

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Kebijakan penurunan tarif tiket pesawat berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) rute domestik untuk waktu tertentu telah dimulai hari ini Kamis (11/7). Sayangnya, kebijakan tersebut belum ditaati oleh semua maskapai penerbangan. Lion Air menjadi salah satu maskapai yang diketahui belum melakukan penyesuaian tarif tiket.
Berdasarkan penelusuran wartawan koran ini melalui Online Travel Agent (OTA), maskapai besutan Rusdi Kirana itu diketahui belum melakukan penyesuaian harga pada rute 146 flight yang telah disepakati untuk diberikan penurunan tarif tiket pesawat. Misalnya saja pada Selasa (16/7), Lion Air telah menyepakati untuk menurunkan tarif tiket pesawat pada penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta menuju Bandara Kualanamu, Medan pada pukul 10.50-13.10 WIB.
Namun, saat ini harga tiket pesawat yang dibanderol oleh Lion Air terpantau masih normal. Pada hari itu, semua harga tiket dengan rute tersebut dibanderol Rp 1,4 juta. Artinya tidak ada perbedaan harga tiket pesawat pada waktu yang telah disepakati tersebut. Hal yang sama terjadi pada penerbangan Bandara Soekarno Hatta menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang pada Selasa (16/7) pukul 11.40 WIB. Harga tiketnya masih normal dengan banderol Rp712 ribu.
Begitu juga pada penerbangan Lion Air dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta menuju Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar pada Selasa (16/7) pada pukul 11.20 WIB. Harga tiket pada waktu tersebut masih dibanderol Rp 1,4 juta, atau masih sama dengan harga tiket di luar waktu yang telah ditentukan.
Wartawan koran ini telah mencoba menghubungi pihak Lion Air terkait temuan beberapa rutenya yang terpantau masih belum mengalami penyesuaian harga, tapi sampai saat ini mereka belum memberikan keterangan. Hanya saja pada Senin (8/7) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, CEO Lion Rudy Lumingkewas telah menyatakan kesediannya menuruti kebijakan yang telah ditetapkan tersebut.
“Kami sangat mendukung kebijakan pemerintah untuk menyediakan penerbangan murah. Tim kami sudah menyesuaikan di dalam sistem dan akan dimulai 11 Juli 2019,” kata Rudy kepada awak media usai melakukan rapat terkait penurunan tiket pesawat, Senin (8/7) lalu.
Berbeda dengan Lion Air, maskapai Citilink telah melakukan penurunan tarif tiket pesawat LCC domestik pada waktu yang telah disepakati. Contohnya, pada penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta menuju Bandara Sulta Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan, Kalimantan Timur pada pukul 10.50 sampai dengan 13.55 WIB, Selasa (16/7)
Citilink membanderol harga tiket pesawat pada penerbangan tersebut tergolong sangat murah pada hari itu yaitu Rp 823 ribu. Padahal harga tiket pesawat di hari dan rute yang sama, berada dikisaran Rp1,1 juta sampai dengan Rp1,6 juta.
Selanjutnya, penerbangan Citilink dari Bandara Soekarno Hatta menuju Bandar Udara Internasional Adi Sumarmo Solo, Jawa Tengah juga terpantau lebih murah. Pada penerbangan pukul 11.40 WIB, harga tiket Citilink dibanderol Rp 493 ribu, sedangkan pada pukul 20.10 WIB, penumpang dikenakan tarif sebesar Rp917 ribu.
Begitu juga pada penerbangan Bandara Soekarno Hatta, Jakarta menuju Bandara Sultan Thaha pada Selasa (16/7) pukul 12.00 WIB. Pada waktu itu harga tiket dibanderol sebesar Rp 615 ribu. Sedangkan pada hari yang sama pukul 17.50 WIB, angka tersebut melonjak menjadi Rp1,1 juta.
Sebagaimana diketahui, untuk memantau siapa saja maskapai penerbangan yang mentaati penurunan tarif tiket pesawat LCC domestik, Dirjen Perhubungan Udara selaku pengawas akan melakukan pemantauan langsung di sejumlah bandara udara. Caranya, dengan melakukan sampling pengawasan tarif terhadap BUAU dengan rute dan nomor penebangan tertentu.
Selain itu, juga melakukan pengawasan melalui web-site BUAU dengan cara yang sama dengan sampling pengawasan tarif. “Kami melihat dan mencatat penjualan melalui web-site mitra penjualan dari badan usaha angkutan udara,” ujar Kasubag Humas Ditjen Perhubungan Udara, Irene Marizkha kepada JawaPos.com beberapa waktu lalu. Irene menyatakan, pihaknya belum sampai pada pemberian sanksi kepada maskapai penerbangan yang belum melakukan penurunan tarif tiket pesawat LCC yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurut Irene, sanksi yang diberikan oleh pemerintah hanya pada penurunan tiket pesawat sebesar 12-16 persen sesuai aturan KM 106/2019 tentang TBA dan TBB.
“Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) tak diberikan sanksi apabila tak menjalankan kesepakatan untuk menurunkan tarif. Tapi apabila melanggar TBA dan TBB dikenakan sanksi sesuai PM 78/2017,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah bersama maskapai penerbangan dan seluruh pemangku kepentingan telah menyetujui penurunan tarif tiket pesawat LCC domestik dimulai pada hari ini. Maskapai telah sepakat memberikan diskon sampai dengan 50 persen untuk tarif tiket pesawat pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu pada pukul 10.00 sampai 14.00 berdasarkan waktu bandara setempat.
Sesuai perjanjian tersebut, pihak maskapai penerbangan berjanji akan menyediakan alokasi kursi untuk tarif tiket khusus tersebut sebesar 30 persen. Dengan angka tersebut, Citilink berjanji akan menyediakan sekitar 62 flight dengan total kursi sekitar 3.348 penumpang per hari pada masa periode kebijakan tiket murah.
Sedangkan Lion Air akan menyediakan 146 flight dengan total 8.282 kursi per harinya. Perlu diketahui, kebijakan ini tidak berlaku pada maskapai Air Asia. Pasalnya, Air Asia tidak banyak memiliki penerbangan domestik pada jadwal yang telah disepakati pemerintah.(igm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *