Bangun Jargas, Usulkan Skema KPBU

JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk meminta pemerintah agar bisa mengkaji pembangunan jargas dengan menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Skema tersebut dinilai bisa mempercepat pembangunan jargas daripada hanya
mengandalkan dana APBN.

Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Rachmat Hutama menyatakan, pembangunan infrastruktur dengan menggunakan skema KPBU sudah dilakukan Kominfo dalam proyek Palapa Ring.

Bacaan Lainnya

’’Harapan kami, dengan adanya contoh yang sudah berjalan dan tujuan jargas ini untuk hajat masyarakat, seharusnya bisa dilaksanakan. Memang posisinya sekarang kami sudah
merencanakan apakah memungkinkan melaksanakan skema jargas melalui KPBU,’’ katanya.

PGN telah membuka ruang diskusi dengan Kementerian ESDM untuk bisa menggunakan skema tersebut. Pemanfaatan skema KPBU sudah diatur dalam Perpres 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

KPBU merupakan skema pembayaran secara berkala oleh penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) kepada badan usaha pelaksana (BUP) atas ketersediaan layanan infrastruktur sesuai dengan kualitas yang ditentukan dalam perjanjian.

Selama ini pembangunan jargas masih mengandalkan dana APBN dengan penugasan kepada PGN maupun Pertagas.

 

(vir/c22/fal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *