Badan Usaha Tak Bawa Devisa Akan Kena Sanksi

JAKARTA – Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-16. Salah satu isi beleid tersebut adalah memberi insentif bagi badan usaha yang membawa Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam negeri.

Selain mengatur soal insentif, pemerintah juga telah menyiapkan sanksi bagi badan usaha yang tidak membawa DHE-nya, terutama untuk badan usaha yang ekspor sumber daya alam, meliputi pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Staf Ahli Kemenko Perekonomian Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik Elen Setiadi mengatakan jika sanksi yang akan diberikan pemerintah berupa sanksi administratif. Adapun rinciannya adalah tidak bisa melakukan ekspor, kedua adalah denda dan ketiga adalah pencabutan izin usaha.

“Kalau dilanggar ada tiga hal sanksi apabila tidak masuk SKI. Bisa kena saksi administratif tidak bisa ekspor, diberi denda, ketiga pencabutan izin usaha,” ujarnya di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/11).

Meski demikian, Elen belum bisa merincikan mekanisme sanksi itu. Nantinya, sanksi itu akan diatur oleh Kementerian Keuangan.

“Setiap penggunaannya harus ada bukti pendukungnya. Bentuknya apa, akan diatur BI. Tidak bisa semena-mena digunakan untuk ini, tapi tak ada dokumen pendukung,” ungkapnya.

Elen juga menjamin jika hak badan usaha akan tetap terjaga. Sebab, pemerintah hanya meminta badan usaha untuk membawa masuk DHE-nya tanpa wajib mengkonversi ke dalam Rupiah.

“Sifatnya hanya wajib masuk, tidak dikonversi ke rupiah. Opsinya bisa ke rupiah dan tetap dolar. Dua-duanya masuk diberi insentif bersifat PPH final atas bunga deposito,” tutupnya.

 

(hap/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *