Pertama, ada penurunan tarif PPh Final dari satu persen menjadi 0,5 persen dari omzet yang wajib dibayarkan tiap bulannya. Kedua, pengaturan jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5 persen.
Dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan waktu pengenaan pajak untuk wajib pajak orang pribadi yaitu selama tujuh tahun, untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma selama empat tahun dan untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas selama tiga tahun.
(uji/JPC)



