Singapura Jadi Surganya para Koruptor

Banyak warna Indonesia yang sengaja menaruh aset dan kekayaannya di Siangapura. Tidak terkecuali para koruptor. Hal ini jelas menimbualkan kekerugian negara yang tidak sedikit. Bahkan, jika ditotal nilainya sangat fantastis.

Praktisi Hukum Pemulihan Aset Negara Wikrama Utama, Paku Utama menjabarkan, sulitnya perampasan aset koruptor di Singapura karena terkendala dengan Perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Paku, di Singapura ada undang-undang yang menggolongkan jenis perusahaan tertentu yang tidak diwajibkan melakukan verifikasi kepada pemerintah setempat dengan beberapa syarat yang telah ditetapkan. Sehingga, pemerintah tidak ikut campur tangan terhadap keuangan perusahaan tersebut.

“Kenapa aset korupsi di Singapura tidak bisa dirampas? karena diatur di dalam Undang-undang Singapura, ada namanya exempt private companies itu dasar hukumnya EPC Company X,” ujar Paku di Bakoel Koffie Jakarta, Minggu (14/1).

Dijelaskanya, regulasi EPC itu yang membuat ada jenis perusahaan yang tidak wajib disampaikan registrasi office dan keuangan perusahaannya hanya diaudit. “Jadi yang penghasilannya dibawah SGD 5 juta,” imbuhnya.

Jika dibandingkan dengan sistem di Indonesia, apabila seseorang mendirikan perusahaan, maka harus dilakukan audit secara berkala guna memastikan tidak ada penyelewengan dana atau perusahaan dijadikan sebagai wadah pencucian uang koruptor.

“Investasi di Indonesia kan wajib diaudit apalagi perusahaan terbuka nah yang ini (di Singapura) tidak,” paparnya.

Kelonggaran kebijakan pemerintah Singapura ini kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku korupsi guna menghindarkan hartanya dari sitaan negara, dengan cara menyamarkan asetnya dalam bentuk perusahaan fiktif.

“Kalau saya jadi Gayus (terdakwa korupsi), saya pasti taruh uang saya di Singapura tidak dengan atas nama saya, tapi atas nama PT (Perseroan Terbatas), PT itu yang masuk kesini (Singapura) konsekuensinya PT saya gak perlu diaudit,” pungkasnya.

Diketahui negara-negara suaka pajak (tax heaven) seperti Singapura, digadang-gadang sebagai tempat favorit bagi koruptor untuk menyembunyikan asetnya.

Karena di negara seperti ini biasanya memiliki pajak negara yang rendah atau bahkan bebas pajak, sehingga menjadi surga bagi aset koruptor.

(sat/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *