Pemerintah RI Memulangkan 14 WNI Kru Kapal Ikan Tiongkok Pembuang Mayat di Laut

Dubes RI untuk Korsel Umar Hadi. Foto: Antara

SEOUL – Pemerintah RI bertindak cekatan dalam menangani warga negara Indonesia (WNI) kru kapal ikan Long Xin 629 yang berbendera Tiongkok. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul telah memulangkan 14 WNI anak buah kapal (ABK) Long Xin 629 dari Korea Selatan (Korsel) ke tanah air, Jumat (8/5).

Menurut Dubes RI untuk Korsel Umar Hadi, pemulangan itu merupakan tindak lanjut atas kematian empat WNI kru Long Xin 629. Tiga dari empat WNI yang meninggal itu dilarungkan di laut (burial at sea).

Bacaan Lainnya

Selain itu, KBRI Seoul juga memulangkan 6 WNI yang menjadi ABK Lim Discoverer. Semuanya dipulangkan hari ini, hanya beda penerbangan.

“Setelah membantu proses pemulangan 14 orang ABK WNI kapal Long Xin 629 ke tanah air dengan penerbangan Garuda Indonesia di pagi hari ini, KBRI Seoul juga telah membantu proses pemulangan 6 orang ABK WNI kapal Lim Discoverer dengan penerbangan Asiana pada sore harinya,” kata Dubes Umar Hadi.

Lim Discoverer merupakan kapal ikan berbendera Korsel yang mengalami kecelakan dan tenggelam di Laut Bismarck, dekat Papua Nugini pada 21 Maret 2020. Beruntung, ada kapal Sophia Martina berbendera Filipina menyelamatkan seluruh awak Lim Discoverer yang berjumlah 24 orang termasuk 6 orang WNI, sekaligus membawa mereka ke Pelabuhan Rabaul, Papua Nugini.

Syahdan, seluruh ABK Lim Discoverer dijemput oleh kapal Araon pada 20 April 2020 untuk dibawa ke Korsel. Kapal Araon yang berbendera Korsel tiba di Pelabuhan Gwangyang, Yeosu, pada 29 April 2020.

Keenam WNI ABK Lim Discoverer itu lantas menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina di Busan, Korsel. Dubes Umar pun memastikan keenam WNI yang menjadi ABK Lim Discoverer itu dalam kondisi sehat.

“Kami bersyukur bahwa keenam ABK WNI berada dalam keadaan sehat dan hari ini dapat dipulangkan ke tanah air,” kata Umar.

Diplomat senior itu menambahkan, KBRI Seoul menjalin kerja sama dengan Pemerintah Korsel dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk memastikan hak-hak para WNI kru kapal ikan berbendera asing tersebut dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka. KBRI Seoul juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri di Jakarta dan KBRI Port Moresby, Papua Nugini.(tan/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *