JAKARTA — Amerika Serikat pada Senin (9/5), menjatuhkan sanksi terhadap lima orang yang mereka sebut sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS. Mereka beraktivitas di Indonesia, Suriah, dan Turki, untuk mendukung milisi itu di Suriah.
Departemen Keuangan AS dalam pernyataannya, menuduh kelimanya berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain. Mereka juga melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.
Depkeu AS mengatakan, jaringan tersebut menghimpun dana di Indonesia dan Turki, sebagian di antaranya digunakan untuk membiayai penyelundupan anak-anak dari kamp-kamp tersebut dan mengirim mereka ke para petempur ISIS sebagai calon anggota.