Tetapi, warga meminta agar pihak perusahaan menempuh jalur dan perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi pada intinya kami tidak akan menolak investasi perusahaan dan menghalau kedatangan excavator itu, apabila pihak perusahaan mengikuti peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, rencana pembangunan kandang ayam di wilayah Desa Panumbangan, Kecamatan Jampangtengah, telah menuai protes dari warga sekitar.
Bagaimana tidak, izin yang dikantongi untuk pembangunan kandang ayam milik CV Garuda Mas Jaya itu, diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Protesan warga semakin memuncak, saat pihak perusahaan telah mendatangkan alat berat jenis excavator untuk pembangunan perataan tanah (Cut And Fill).
Karena, dinilai belum memiliki izin lingkungan dari warga setempat, akhirnya puluhan warga di wilayah desa tersebut langsung turun ke jalan dan menghalau alat berat tersebut. pungkasnya. (den)






