Warga Palabuhanratu Sukabumi Tewas di Area Tambang Simpenan, Ini penyebabnya

kecelakaan
Ilustrasi kecelakaan. IST

SUKABUMI — Kawasan tambang emas di Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi kembali memakan korban jiwa. Kali ini, korban yang meninggal dunia itu bukan saat menambang emas, tetapi tersengat listrik saat pemasangan KWH yang diduga ilegal.

Informasi dihimpun radar sukabumi, korban diketahui bernama Aden (25), warga Kampung Jambatan Dua, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/3) sekitar pukul 15:00 WIB.

Bacaan Lainnya

Aden meninggal dunia saat membantu mengurus instalasi listrik di area tambang milik Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi (KTRS) Blok Cijiwa, Desa Cigaru, Kecamatan Simpenan. Diduga pemasangan instalasi listrik atau kilowatt-hour (KWH) di area tambang KTRS tersebut ilegal, karena tanpa sepengetahuan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Asep Firmansyah, keluarga korban membenarkan, Aden meninggal dunia akibat tersengat listrik saat pemasangan KWH di area tambang KTRS. Korban saat ini sedang memasang KWH, tapi nahas malah tersengat listrik.

“Betul di area tambang KTRS, lagi masang KWH. Sudah diputus (sambungan listrik) sama saya. Kondisi (pemasangan) hujan, tetapi sudah reda, tiba-tiba kesetrum, yang luka cuma tangan doang,” ujar Asep kepada Radar Sukabumi, Senin (28/3).

Menurut Asep, saat kejadian korban langsung dibawa ke dokter terdekat di Desa Cigaru, tetapi korban tidak bisa diselamatkan. Asep mengaku bukan pegawai dari PLN tetapi Vendor CV Monalisa Sukabumi. “Bukan (pekerja PLN), itu keponakan saya. Dari CV bukan dari PLN. CV Monalisa Sukabumi. Sudah beres (persoalannya secara kekeluargaan),” ungkap Asep

Kapolsek Simpenan Polres Sukabumi, AKP Dadi menambahkan, pihaknya belum mendapatkan laporan dari korban maupun KTRS, tetapi sudah mengecek dan benar terjadi peristiwa nahas itu. “Saya ga punya kronologisnya, karena tidak ada laporan ke pihak kita. Setelah saya cek memang benar ada kajadian waktu pemasangan kwh,” singkatnya.

Sementara itu, Manager ULP PLN Palabuhanratu, Rais Jusika menegaskan, tidak ada mitra dari PLN bernama CV Monalisa Sukabumi. Bahkan ia langsung mengecek ke UP3 dan ULP tidak ada.

“Mitra penyambungan PLN Pelabuhanratu PT Elmindo pak, tidak ada CV Monalisa Sukabumi. Saya coba konfirmasi ke UP3, namun untuk ULP Pelabuhanratu gak ada Mitra dengan nama CV Monalisa. Kalau dari sisi PLN demikian Pak (pemasangan KWH Ilegal), karena tidak ada kerjasama dengan PLN,” tandasnya (ris/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *