Warga Jalan Prana Sukabumi Gugat Presiden Rp 1

Puluhan warga terdampak penutupan Jalan Perana mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kota Sukabumi (foto: Wahyu/radarsukabumi)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Puluhan warga Kelurahan Cisarua dan Kelurahan Cikoleh Kota Sukabumi menggugat presiden lewat Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (17/10/2019). Gugatan tersebut akibat ditutupnya Jalan Perana oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Lemdikpol).

Yang memantik perhatian, gugatan senilai Rp 1 ini jelang pelantikan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober 2019 nanti.

Bacaan Lainnya

Selain presiden, gugatan bernomor 18/Pdt.G/2019/PN.SKB ini juga ditujukan ke Kapolri, Kepala Lemdikpol, Wali kota Sukabumi, BPN Kota Sukabumi, Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Provinsi Jawa Barat.

“Gugatan class action ini pada dasarnya diajukan lantaran adanya penutupan dan pembatasan akses Jalan Prana yang dilakukan oleh Kepala Setukpa secara sepihak dengan tanpa memperhatikan rasa kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh Masyarakat yang bertempat tinggal di Wilayah Prana,” ujar kuasa hukum warga Andri Yules, Kamis (17/10/2019)

Andri menjelaskan, pihaknya meminta kepada tergugat untuk kembali memberikan akses jalan yang sudah digunakan warga sejak lama. Akses jalan tersebut sudah lebih dahulu ada dan dipergunakan oleh Masyarakat sejak zaman sebelum kemerdekaan bahkan sebelum Setukpa mendapatkan hak pakainya.

“Dapat dilihat dari bukti-bukti yang ada, bahwasanya jalan tersebut dahulunya sudah diberi nama Gang Prana jauh sebelum Setukpa mendapatkan Hak Pakai No. 18,” terang Andri.

Diakui dia, pasca ditutupnya jalan tersebut, sedikitnya terjadi dua kebakaran lahan milik warga karena mobil pemadam kebakaran kesulitan masuk ke area tersebut. Selain itu, sering terjadi kecelakaan akibat menabrak portal tersebut.

Mantan ketua RW 18, Suhadmadi mengungkapkan, dia menjadi saksi hidup sekaligus pelaku pembangunan jalan Prana tersebut. Diakunya, jalan Prana dulunya merupakan jalan setapak yang dikelilingi hutan. Namun dengan kemauan warga, pada tahun 2000 jalan Prana berhasil dilebarkan dengan seizin Lurah.

Satu tahun kemudia, tepatnya tahun 2001, jalan tersebut dilakuakan pemasangan batu dan pengaspalan. “Alhamdulillah tahun 2002 sudah bisa diinjak (digunakan) saat itu walikotanya Ibu Moli,” kata Suhadmadi.

Ia menambahkan, jalan Prana ini merupakan satu-satunya akses warga perkampungan untuk menjalani aktivitas sehari-hari. “Saya berharap, atas nama warga bisa dibuka kembali,” harapnya.

Diungkapkan Suhadmadi, sejak dibangunnya jalan Prana itu, tidak ada persoalan dengan siapapun, namun dirinya pun tidak mengetahui jika saat ini terjadi polemik, sehingga adanya penutupan akses jalan.

(why/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *