Warga Gegerbitung Protes Aktivitas Cut and Fill PT MKP

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, saat mendengarkan pengaduan warga soal aktivitas Cut and Fill untuk pembangunan kandang ayam milik PT Male Karya Prima (MKP) di Bukit Bongas, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung.

GEGERBITUNG — Masa reses ketiga 2020, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara dimanfaatkan warga Kecamatan Gegerbitung untuk menyampaikan curahan hati (curhat).

Hal tersebut terbukti saat puluhan warga Kecamatan Gegerbitung mengikuti reses di wilayah daerah pemilihan IV yang diselenggarakan di GOR Kantor Pos Desa/Kecamatan Gegerbitung, mereka mempersoalkan terkait aktivitas cut and fill untuk pembangunan kandang ayam milik PT Male Karya Prima (MKP) di Bukit Bongas, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, pada akhir pekan  (24/10).

Bacaan Lainnya

Salah seorang warga Desa Sukamanah, Kecamatan Gegeribitung, Baban (65) mengatakan, pihaknya merasa geram dengan sikap perusahaan yang nekad melakukan penyerobotan lahan milik keluarganya dengan luas tanah sektiar lima hekare itu.

“Saya mempunyai tanah kurang lebih lima hektare yang berada di wilayah Blok Dodo Cipetir, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung.

Saya merasa di dzolimi. Karena sudah berulang kali mengadukan soal penyerobotan lahan itu, tidak pernah ada tanggapan serius baik dari pihak perusahaan maupun dari pemerintah setempat,” kata Baban.

Kepala Desa Gegerbitung, Dedi Saefulrohman mengatakan, aktivitas perusahaan di Bukit Bongas ini, selain menyebabkan kerusakan lingkungan. Seperti banjir, longsor dan lainnya.

Terlebih lagi, PT MKP akan membangun kandang ayam di kawasan hutan yang merupakan daerah mata air untuk kebutuhan warga sekitar.

“Perusahaan ini, diduga belum mengantongi dokumen perizinan. Karena, hampir semuanya warga Desa Gegerbitung, tidak memberikan izin dan menolak adanya pabrik kandang ayam di lokasi pemukiman penduduk,” kata Dedi kepada Radar Sukabumi, Minggu (25/10).

Proyek cut and fill dengan luas lahan sektiar puluhan hektare ini mulai dikerjakan sekitar 2017 lalu. Warga memprotes aktivitas perusahaan, karena dikhawatirkan dapat berdapak buruk terhadap lingkungan.

Terlebih lagi, lokasi aktivitas cut and fill untuk kandang ayam tersebut, lokasinya berada di atas pemukiman warga Desa Gegerbitung.

“Warga Desa Gegerbitung tidak pernah menyetujui adanya pembangunan perusahaan yang berada di atas pemukiman penduduk itu. Karena, selain merusak lingkungan juga dikhawatirkan dapat menyebabkan bencana alam,” bebernya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan, dalam reses ketiga tahun 2020 ini, pihaknya banyak mendapatkan pengaduan dan keluhan dari warga Kecamatan Gegerbitung, khususnya persoalan aktivitas pembangunan perusahaan yang bergerak dalam bidang peternakan ayam.

“Iya, dalam aktivitas Cut and Fillnya, PT Male itu mendapatkan protesan dari warga empat desa yang ada di wilayah Kecamatan Gegerbitung.

Warga menilai perizinan yang dimiliki perusahaan itu tidak sah, karena cendurung waktu izin yang dimiliki perusahaan itu sudah habis. Bahkan, Amdalnya juga tidak punya,” katanya.

Pihaknya mengaku miris, saat reses tersebut ia mendengar pengaduan dari salah seorang warga warga Ciengang yang mengaku tanahnya seluas lima hektare telah diserobot oleh PT MKP.

Namun, ironisnya hingga saat ini belum mendapatkan ganti rugi. “Kami akan secepatnya menindaklanjuti dan melakukan verifikasi terkait persoalan ini,” paparnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *