BERITA UTAMA

Waduh! 15 ASN dan PPPK di Sukabumi Ajukan Izin Cerai, Penggugat Kalangan Perempuan

×

Waduh! 15 ASN dan PPPK di Sukabumi Ajukan Izin Cerai, Penggugat Kalangan Perempuan

Sebarkan artikel ini
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi mencatat sebanyak 15 aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah mengajukan izin cerai sepanjang Januari hingga Juli 2025
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi mencatat sebanyak 15 aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah mengajukan izin cerai sepanjang Januari hingga Juli 2025. (foto: Ilustrasi)

“Kami berusaha mempertemukan kedua belah pihak. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka proses akan dilanjutkan sesuai prosedur dan aturan kepegawaian,” jelasnya.

Bank bjb Tandamata

Ganjar juga menambahkan bahwa dari sekitar 8.000 PNS di Kabupaten Sukabumi, lebih dari 6.000 di antaranya berasal dari sektor pendidikan. Karenanya, pengajuan perceraian paling banyak berasal dari Dinas Pendidikan.

Pemerintah Kabupaten berharap seluruh ASN dan PPPK dapat menjaga stabilitas rumah tangga sebagai landasan pelayanan publik yang optimal. “Sebagai pelayan masyarakat, ASN harus memulai pengabdian dari rumahnya sendiri,” tutup Ganjar.(den/d)