“Kami berusaha mempertemukan kedua belah pihak. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka proses akan dilanjutkan sesuai prosedur dan aturan kepegawaian,” jelasnya.
Ganjar juga menambahkan bahwa dari sekitar 8.000 PNS di Kabupaten Sukabumi, lebih dari 6.000 di antaranya berasal dari sektor pendidikan. Karenanya, pengajuan perceraian paling banyak berasal dari Dinas Pendidikan.
Pemerintah Kabupaten berharap seluruh ASN dan PPPK dapat menjaga stabilitas rumah tangga sebagai landasan pelayanan publik yang optimal. “Sebagai pelayan masyarakat, ASN harus memulai pengabdian dari rumahnya sendiri,” tutup Ganjar.(den/d)




