SUKABUMI – Viral di media sosial dan perpesanan aplikasi situasi jembatan Bojong Kopo di Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi bisa dilintasi kendaraan roda empat. Oleh-oleh khas Kabupaten SukabumiWisata alam Kabupaten Sukabumi
Seperti postingan akun facebook @Amat Mardiansyah pada Senin (17/3/2025) kemarin dalam videonya memperlihatkan sejumlah kendaraan roda empat dapat melintasi jembatan yang amblas dampak diterjang banjir pada Kamis (6/3/2025).
Adapun keterangan dalam unggahannya @Amat Mardiansyah menulis “Lagi nunggu penumpang guys di jembatan cibojong kopo” dan juga dalam keterangan videonya menuliskan “aneh tapi nyata katanya ditutup buat masyarakat eta nusaripit urang cina bisa lalewat” tulisnya.
Hal itu sontak menimbulkan pertanyaan dari masyarakat lainnya seperti diunggah akun facebook @Rudi Imelda yang dalam postingannya mempertanyakan kebijakan penutupan tersebut dengan menuliskan “Para pejabat yg berwenang tolong dijelaskan ya, aturan yg anda buat itu untuk dilaksanakan atau dilanggar? Penutupan jembatan Bojong Kopo itu karena membahayakan atau apa ? Disaat warga sangat membutuhkan kekeh gak bisa harus muter lewat lengkong, tapi ada juga yg lolos di malam hari, dan gambar ini merupakan screenshot unggahan video netizen Harini,” tulisnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakum) Satlantas Polres Sukabumi, Ipda M. Yanuar Fajar menegaskan hingga saat ini jembatan Bojongkopo hanya bisa dilintasi oleh kendaraan roda dua. Oleh-oleh khas Kabupaten Sukabumi
“Untuk kendaraan roda empat, kami sarankan mencari jalur alternatif demi kenyamanan dan keselamatan bersama, kecuali untuk kendaraan yang sifatnya darurat,” ujar Yanuar Fajar, Selasa (18/3/2025).
Yanuar Fajar juga mengimbau para pengendara, terutama pengguna kendaraan roda empat diperbolehkan melintas untuk melaporkan jika menemukan oknum-oknum yang memungut biaya secara ilegal.
“Kami menghimbau kepada pengguna kendaraan roda empat untuk melaporkan ke Polres Sukabumi jika ada oknum yang menawarkan bisa melintas dengan membayar tarif tertentu,” jelasnya.
“Ini jangan sampai momentum bencana ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan,” imbuhnya
Yanuar Fajar juga menegaskan bahwa pungutan liar tidak dibenarkan dan masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Call Center 110.






