Usai Nonton Video Porno, Sopir Angkot Setubuhi Bocah 9 Tahun

Ilustrasi pelaku cabul

RADARSUKABUMI.com – Hasrat seksual IH (39), bangkit usai menonton video hot, Jumat (16/8). Syahwat sopir angkot asal Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, ini dilampiaskan kepada Jp (9). Siswi sekolah dasar (SD) ini disetubuhi di dalam angkot.

Perbuatan bejat IH bermula saat pamit membawa pergi korban kepada ibu kandungnya. IH berdalih akan membawa korban ke rumahnya.

Bacaan Lainnya

Ibu korban yang tak curiga membiarkan anaknya diajak IH. Usai meninggalkan rumah, korban dibawa IH menuju Kampung Bengkonol, Desa Labuan, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, menggunakan angkot nopol A 1950 I.

IH kemudian memberi korban uang sebesar Rp 4.000 untuk membeli jajanan. Saat melintasi daerah yang dipenuhi semak belukar, IH menepikan kendaraannya di kiri jalan.

IH keluar dari mobil dan membuka pintu kiri depan mobil. Korban yang duduk di jok depan mobil dipaksa memutar ke arah pelaku. Rok korban dilucuti paksa oleh pelaku.

Pria beranak satu ini memaksa korban melayani nafsunya. Usai menyalurkan nafsunya, IH mengantarkan korban ke rumah orang tuanya. Setibanya di rumah, korban langsung berlari menuju kamar mandi. Dia juga terlihat ketakutan saat duduk di ruang tamu.

Lantaran curiga, sang ibu menanyakannya kepada korban. Namun, korban memilih diam sembari memegangi area kemaluannya. Ibu korban yang semakin curiga membuka paksa rok anaknya. Dia kaget saat melihat area alat vital putrinya memerah.

Korban yang terus dipaksa, akhirnya menceritakan ulah bejat tetangganya itu kepada sang ibu. Informasi peristiwa itu menyebar hingga ke telinga ketua RT. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Mancak.

“Dari Polsek dilaporkan ke Polres, dan pada hari itu juga, sekira bada magrib pelaku digelandang ke Polres Cilegon,” ujar Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Zamrul, Senin (19/8).

Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan perbuatan bejat itu usai menonton rekaman video porno yang ada di ponselnya. Atas perbuatannya, IH kini mendekam di sel Mapolres Cilegon.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak. Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun,” tuturnya.

(bam/nda/ags/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *