“Berdasarkan informasi dari penyidik, berkasnya sudah kami P-19-kan. Rekonstruksi pun sudah dilakukan kemarin. Rencananya, minggu depan berkas yang telah dilengkapi akan diserahkan kembali untuk diteliti lebih lanjut,” terang Abram.
Ia menambahkan, pihak kejaksaan meminta kelengkapan syarat formil dan materiil, termasuk keterangan saksi penangkap pertama serta hasil rekonstruksi.
“Nanti kita lihat seperti apa hasil P-19-nya. Baru setelah itu bisa kita tentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Otib (60), seorang petani penggarap, diduga tewas akibat peluru nyasar dari seorang pemburu babi hutan saat berada di saung huma miliknya di kawasan Perhutani Cisujen.(ndi/d)





