UMK Tinggi, 9 Perusahaan Hengkang, Investasi Sukabumi Kocar-kacir

SUKABUMI – Laju investasi di Kabupaten Sukabumi saat ini tengah kocar-kacir. Bagaimana tidak, sejak 2018 sampai Februari 2019 saja, sudah ada sembilan perusahaan hengkang dari daerah terluas se Jawa-Bali ini.

Menurut data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, akibat hengkangnya perusaan tersebut, sedikitnya ada 5.000 buruh menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Bacaan Lainnya

“Dalam catatan kami, sejak tahun 2018 hingga saat ini, sudah ada 9 perusahaan yang pindah dari Kabupaten Sukabumi. Lantaran, mereka tidak mampu untuk membayar upah tinggi di Sukabumi,” kata Kadisnakertrans Kabupaten Sukabumi, Dadang Budiman kepada Radar Sukabumi, kemarin (5/3).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 9 perusahaan tersebut, selain dipengaruhi oleh tingginya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi, juga akibat banyaknya persoalan internal manajeman perusahaan dan hambatan akses transportasi yang sering terjadi kemacetan dalam mendistribusikan hasil produksi perusahaan. “Namun, dari semua persoalan ini, mereka kebanyakan pindah karena tidak kuat menanggung upah tinggi,” ujarnya.

Mayoritas perusahaan yang hengkang dari Sukabumi ini, ujar Dadang, mereka telah berpindah untuk membuat perusahaan baru di daerah Jawa Tengah. Karena menurutnya, di daerah Jawa Tengah UMK-nya lebih kecil dan masih berada dibawah Rp2 juta.

“Kalau UMK Sukabumi saat ini berada di kisaran Rp2.791.015. Jadi, apabila ada perselisihan upah sekitar Rp1 juta saja, pihak perusahaan yang memiliki karyawan 10 ribu, mereka bisa menghemat dalam waktu 1 bulan sekitar 10 miliar,” beber Dadang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *