Untuk itu, beberapa perusahaan di Kabupaten Sukabumi banyak yang merasa kelimpungan dalam membayar upah buruh, akibat dari penetapan upah di Kabupaten Sukabumi yang dinilai terlalu tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain.
“Kami sudah berupaya maksimal agar para pengusaha yang melakukan investasi di Sukabumi bisa bertahan dengan cara memberikan penangguhan upah. Namun, langkah ini belum efektif karena masih banyak perusahaan yang pindah,” paparnya.
Meski demikian, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi terus melakukan berbagai upaya dan strategi dalam mencegah terjadinya PHK buruh. “Pemerintah terus mengupayakan langkah preventif untuk mencegah PHK terus bertambah. Selain itu, kita juga mengimbau pengusaha dan pekerja untuk mengefektifkan forum bipartit dan dialog di perusahaan sesuai dengan mandat Pak Bupati Sukabumi,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Casbang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar mengatakan, dari 9 perusahaan yang dinyatakan hengkang ini, telah menunjukan bahwa daerah Kabupaten Sukabumi tengah dalam kondisi darurat PHK buruh.
“Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan. Seperti yang dialami oleh PT Muara Griya Lestari (MGL) telah melakukan PHK terhadap 2.440 buruh pada akhir 2018,” jelasnya.
Apabila pemerintah tidak segera mengambil sikap, maka setiap bulannya perusahaan yang melakukan investasi di Kabupaten Sukabumi akan terus bertambah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para buruhnya dengan dalih tidak sanggup membayar upah buruh.
“Jadi pada dasarnya, persoalan mengenai tingginya UMK Sukabumi ini, jangan menjadi sebuah alasan bagi para pengusaha maupun pemerintah. Karena, UMK ini telah ditetapkan secara resmi melalui musyawarah dengan berbagai pihak,” pungkasnya. (den/t)






