UMK Kota Sukabumi 2022 Naik

UMK-Kota-Sukabumi-2022

CIKOLE– Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi memperkirakan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi akan mengalami kenaikan di 2022 mendatang.

Hal tersebut berdasarkan peraturan pemerintah No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan pengganti dari PP No.78 tahun 2015.

Bacaan Lainnya

“Jadi, dalam penghitungan UMK tahun 2022 ini ada rumus baru dalam PP No 36/2021. Rumus dalam PP terbaru ini sangat berbeda dari perhitungan sebelumnya,” ujar Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Didin Syaripudin , Senin (1/11).

Menurut Didin kenaikan berdasarkan peraturan tersebut diperkirakan sekitar RPp. 70 ribu dari tahun sebelumnya. DImana tahun 2021 ini UMK Kota Sukabumi sebesar Rp 2.530.000.

“Itu baru kemungkinan, kita belum tau inflasi di Jawa Barat. Kan harus dihitung dulu,” ungkapnya

Didin menyebutkan, untuk menetapkan UMK harus melalui berbagai pembahasan melalui rapat dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Sukabumi yang terdiri dari Disnaker, Serikat Pekerja, Apindo, dan Perguruan tinggi.

Setelah itu nanti diusulkan kepada Walikota Sukabumi dan diteruskan ke Provinsi Jabar. “Rencananya pembahasan akan mulai dilakukan di pertengahan November,” ungkapnya.

Didin menambahkan, setelah mengikuti lokakarya di Provinsi Jawa Barat dan dilakukan pembahasan nilai UMK melalui rapat Depeko, ditargetkan nilai UMK kota Sukabumi dapat ditetapkan di akhir bulan November mendatang.

“Targetnya tanggal 20 November sudah ada nilai besaran UMK untuk tahun 2022,”pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *