UMK Kabupaten Sukabumi Jalan Ditempat, Bekasi Naik jadi Rp4,8 Juta, Ini Daftar Lengkapnya

Massa dari FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi saat
Massa dari FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi saat menggelar aksi demonstrasi menuntut kenaikan UMK 2022 di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat.(foto : ilustrasi)

BANDUNG — Tanggal 30 November 2021, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2022.

Berdasarkan, data yang diterima UMK Kabupaten Sukabumi bersama delapan kabupaten/kota lainnya tidak mengalami kenaikan UMK untuk tahun 2022 ini.  Mulai dari Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Kabupaten Bandung, dan Subang.

Bacaan Lainnya

“Untuk diketahui bahwa tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK ini. Gubernur tidak dapat merevisi, bahkan mengoreksi terkait rekomendasi yang telah disampaikan seluruh bupati/walikota,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, dikutip dari keterangannya, Kamis, 1 Desember 2021.

Dirinya merinci sejumlah dasar hukum penetapan UMK tersebut. Di antaranya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunnya, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Putusan MK yang menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam dua tahun. Namun demikian, selama dua tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku, termasuk PP 36 yang mendasari terkait perhitungan UMK ini,” kata Setiawan.

Setiawan mengatakan, seluruh rekomendasi nilai UMK yang diterima gubernur dari bupati/walikota menyesuaikan dengan formula penghitungan upah mengikuti PP 36 tahun 2021. “Rumus-rumus dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini adalah didasarkan pada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu,” kata dia.

Setiawan mengatakan, pemerintah provinsi Jawa Barat meminta agar pusat melibatkan daerah dalam penghitungan UMK. “Kita tahu kondisi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lain sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” kata dia.

Dalam salinan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2022 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022 mencatatkan upah tertinggi ada di Kota Bekasi dengan Rp 4.816.921,17, naik dari upah tahun 2021 sebesar Rp 4.782.935,64. Sebelumnya UMK tertinggi di Jawa Barat selalu dipegang oleh Karawang. Sementara UMK terendah Kota Banjar Rp Rp 1.852.099,52 naik dari upah tahun sebelumnya Rp 1.831.884,83.(*)

UMK tahun 2022 di Jawa Barat 

1 KOTA BEKASI 4.816.921,17

2 KABUPATEN KARAWANG 4.798.312,00

3 KABUPATEN BEKASI 4.791.843,90

4 KOTA DEPOK 4.377.231,93

5 KOTA BOGOR 4.330.249,57

6 KABUPATEN BOGOR 4.217.206,00

7 KABUPATEN PURWAKARTA 4.173.568,61

8 KOTA BANDUNG 3.774.860,78

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *