BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Tujuh Nama Masuk Radar Calon Sekda, Ini Datanya

×

Tujuh Nama Masuk Radar Calon Sekda, Ini Datanya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Calon Sekda

Adapun syarat untuk menjadi Sekda sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, yang tertera di Pasal 107 mengenai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, dan Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB Nomor 15 tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengisian JPT Pratama Secara Terbuka dan Kompetitip di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Bank bjb Tandamata

“Di dua aturan itu tertera diantaranya, memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun, dan usia paling tinggi 56 tahun saat dilantik sebagai Sekda,” tutupnya. (upi/ren/t)