Adapun syarat untuk menjadi Sekda sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, yang tertera di Pasal 107 mengenai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, dan Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB Nomor 15 tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengisian JPT Pratama Secara Terbuka dan Kompetitip di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Di dua aturan itu tertera diantaranya, memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun, dan usia paling tinggi 56 tahun saat dilantik sebagai Sekda,” tutupnya. (upi/ren/t)






