“Jika melihat kejadian pada tahun 2005, barang elektronik warga yang rusak diganti dengan merk lain, proses pembayaran kompensasi pergantian elektronik dilakukan secara cepat, dua minggu setelah kejadian langsung dibayar.
Tapi sekarang tidak seperti itu, malah pihak vendor tower meminta kwintasi hasil perbaikan. Jadi warga diminta untuk memperbaikinya secara mandiri dulu,” jelasnya.
Irwan menambahkan, pihaknya bersama warga menunggu itikad baik dari pemilik tower hingga 18 Februari mendatang. Jika tidak ada itikad baik, warga akan mengadukan kasus yang dialaminya ke DPRD Kota Sukabumi.
“Kami sepakat, tidak mengizinkan bila tower ini tetap beroprasi, sudah banyak merugikan dan membuat waswas saat hujan besar, karena takut tersambar,” pungkasnya. (cr1/t)






