Abdul memastikan bahwa sejauh ini kebutuhan logistik berupa barang kebutuhan pokok, layanan kesehatan dan perlengkapan pengungsian terhadap para korban bencana masih dapat terpenuhi secara proporsional.
Perpanjangan masa tanggap darurat bencana oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi selama tujuh hari terhitung mulai 11-17 Desember 2024 menjadi modal untuk memastikan penanganan korban terdampak bencana berjalan dengan baik.(*)






