Agus meminta pemerintah Kota Bandung ikut memikirkan nasib para pedagang akibat diberlakukannya PPKM Darurat.
“Seharusnya ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan, melibatkan kita dan Pemkot Bandung memberikan solusi untuk kita.
Beri kita kompensasi, setidaknya untuk kita bertahan hidup selama PPKM darurat ini dilaksanakan. Kalau kita harus tutup tidak berjualan, kita mau menafkahi keluarga kita pakai apa,” ucapnya.
“Kita meminta kepada Pemkot Bandung untuk meninjau ulang kebijakan ini, dan memikirkan nasib hidup kita sebagai pedagang,” ibuhnya.
Walikota Bandung, Oded M Danial, telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 68 Tahun 2021 tentang pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19.
Perwal yang diundangkan pada 2 Juli 2021 tersebut menyesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali terhitung mulai 3 hingga 20 Juli.
Salah satu kebijakan, adalah mal atau pusat perbelanjaan dan perdagangan ditutup sementara selama PPKM darurat diberlakukan.
Sumber : RMOL






