Sementara Dampak Negatifnya adalah adanya Peningkatan kebisingan, Penurunan kualitas udara, Peningkatan limpasan air permukaan, Gangguan kelancaran lalu lintas. Tetapi dampak tersebut akan dilakukan pengelolaan lingkungan.
Pertama dengan, Peningkatan kebisingan akan dikelola dengan cara mengatur waktu kegiatan konstruksi sehingga tidak mengganggu masyarakat sekitar, Kedua Penurunan kualitas udara dikelola dengan penutupan bak truk pengangkut material dengan terpal, ketiga Peningkatan limpasan air permukaan dikelola dengan pembuatan saluran drainase.
Keempat, Gangguan kelancaran lalu lintas keluar-masuk kendaraan proyek dilakukan dengan pengaturan oleh petugas Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup maka kegiatan tersebut wajib dilengkapi Amdal.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemrakarsa mengumumkan rencana kegiatan tersebut dan mengharapkan saran, masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagai bahan kajian dan telaahan dalam proses penyusunan Amdal selanjutnya.(*)