TOK! Revisi UU KPK Disahkan DPR RI

BERDEMO: Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com )

RADARSUKABUMI.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna kesembilan tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

“Tahapan pengesahan, kita lakukan tahapan ini, setelah itu kita bisa berikan nota,” kata Fahri dilansir dari CNN Indonesia.

Bacaan Lainnya

Fahri kemudian menanyakan persetujuan para anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.

“Keputusan pertama apakah pembicaraan tingkat dua terhadap UU KPK dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang? Kedua apakah pembicaraan tingkat dua terhadap UU KPK dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Fahri.

Para anggota DPR yang menjadi peserta sidang dalam kesempatan tersebut pun serempak merespons pertanyaan Fahri itu dengan menyatakan persetujuannya.

Sejumlah catatan pun datang dari fraksi Partai Gerindra, PKS dan Demokrat terhadap pengesahan revisi UU KPK ini

Fahri sebelumnya telah menerima penyerahan draf revisi UU KPK dari Ketua Badan Legislatif Supratman Andi Agtas.

Revisi UU KPK ini mendapat penolakan dari sejumlah pihak, termasuk pegiat antikorupsi dan KPK sendiri. Meski begitu, revisi UU KPK ini jalan terus.

Bahkan Presiden Joko Widodo sudah menolak dan menyetujui sejumlah poin dalam revisi UU KPK tersebut, termasuk soal dewan pengawas dan SP3 yang sebelumnya dianggap sebagai salah satu upaya pelemahan KPK.

Dalam rapat ini, Fahri juga memberi kesempatan pendapat pemerintah terkait revisi UU KPK yang diwakilkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Yasonna mengataka bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi undang-undang.

“Presiden setuju Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) disahkan menjadi undang-undang,” ucap Yasonna.

(cnn/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *