Tok! Hakim Vonis Dua Tahun Penjara untuk Petinggi Sunda Empire

RADARSUKABUMI.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Bandung memutuskan vonis hukuman 2 tahun penjara terhadap tiga petinggi Sunda Empire, Selasa (27/10).

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang I, Hakim Ketua Benny Eko Supriyadi memutuskan vonis hukuman kepada tiga petinggi Sunda empire.

Bacaan Lainnya

Tiga petinggi Sunda Empire antara lain Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana divonis dua tahun penjara.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding jaksa yang menuntut selama empat tahun penjara. Ketiganya dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

“Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong,” kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10).

“Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun,” lanjut Benny.

Terdapat hal yang memberatkan dan meringankan vonis tersebut. Hal yang dinilai memberatkan salah satunya perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat terutama masyarakat Sunda.

Sedangkan, hal yang dinilai meringankan putusan, ketiganya bersikap sopan selama sidang dan tak pernah dihukum.

“Yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, para terdakwa memiliki gagasan untuk menciptakan perdamaian dunia,” ucap Benny.

Sebelumnya, Ki Ageng Ranggasasana mengklaim Sunda Empire merupakan lembaga tingkat dunia yang memiliki tujuan menyejahterakan dan mewujudkan perdamaian dunia.

Menurut dia, Sunda Empire beranggotakan negara dan pemerintahan di dunia.

(arf/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *