Tipu 3 Warga Sukabumi dan 17 WNI ke Myanmar, 2 Pelaku TPPO Ditangkap, Lihat Tampangnya

WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar, awal April, 2023. Dokumentasi Keluarga
WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar, awal April, 2023. (foto :Dokumentasi Keluarga)

JAKARTA — Tiga warga Sukabumi bersama 17 Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini berhasil dibebaskan, terbaru Polri berdasarkan menggelar perkara nomor LP/B/82/V/2023/SPKT Bareskrim Polri pada Selasa, 9 Mei 2023, dan menetapkan dua tersangka yang diduga sebagai perekrut 20 WNI dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar.

Kedua pelaku dinilai perannya memenuhi unsur dugaan TPPO Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan/atau Pasal 81 UU No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Inisial identitas dua pelaku TPPO yang sudah dibekuk itu, belum dipublikasi Polri.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Tiga Warga Sukabumi Dikabarkan bersama 17 Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil dibebaskan dari Myanmar. Berdasarkan data yang dihimpun, tiga warga Sukabumi tersebut satu merupakan warga kota dan dua merupakan warga Kabupaten Sukabumi.

Untuk satu warga Kota Sukabumi diketahui bernama Bayu Prima Rinaldi, sementara untuk warga Kabupaten Sukabumi adalah Lerry Hamdani dan Muhammad Aprilian. Berdasarkan data yang dihimpun hasil penelusuran Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat menyebutkan dari 20 WNI yang disekap, 12 korban merupakan asal Jawa Barat.

“Dari data 20 PMI yang melapor ke SBMI, terdapat 9 orang asal Jawa Barat dan ada pengaduan terpisah 3 orang PMI asal Indramayu yang melapor ke BP2MI melalui Disnaker,” ujar Kepala BP2MI Jabar, Kombes Mulia Nugraha dalam keterangannya.

Adapun, 12 korban asal Jawa Barat tersebut yakni Theodora Mayang (Kabupaten Bandung Barat), Wenda Agustian (Kabupaten Bandung), Chandra Purnama Alam (Kabupaten Bogor), Muhammad Aprilian (Kabupaten Sukabumi), dan Lerry Hamdani (Kabupaten Sukabumi).

16 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berhasil dibebaskan. -Dok Humas Polri-
16 Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk 3 Warga Sukabumi yang diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang 

Kemudian, Noviana Indah Susanti (Kota Cimahi), Panji Apriyana (Kota Bekasi), Bayu Prima Rinaldi (Kota Sukabumi), Yogi Saputra (Kabupaten Tasikmalaya) dan Susrendi, Yogi Saputra, serta Irgi Prasetyo (Kabupaten Indramayu).

Ketua Umum SBMI Hariyanto menegaskan penetapan kedua tersangka ini merupakan langkah awal bagi Polri untuk membongkar jaringan sindikat TPPO ke Myanmar. Hariyanto menegaskan masih ada beberapa pelaku yang hingga saat ini masih belum ditangkap, Polri pun diminta segera mengembangkan penyidikan untuk menangkap pelaku lainnya, baik di dalam negeri dan di luar negeri.

“Polisi harus segera menangkap pelaku lainnya baik di dalam maupun di luar negeri yang terlibat dalam sindikat perdagangan orang ke Myanmar, agar proses membongkar sindikat TPPO ini tidak menjadi sia-sia,” kata Hariyanto.

Kemudian terhadap Undang-Undang yang dikenakan kepada tersangka, SBMI menekankan agar kepolisian untuk memfokuskan adanya TPPO dengan menerapkan UU No 21 tahun 2007 dan mengesampingkan pasal 81 UU. No 18 tahun 2017 tentang PPMI.

Hariyanto menegaskan, seharusnya dengan bukti-bukti yang kuat, Kepolisian bisa menjerat tersangka dengan UU 21/2007 tentang TPPO. Dalam catatan SBMI, penyandingan kedua UU tersebut kerap melemahkan proses penegakan hukum bagi pelaku Perdagangan Orang. Bebab Aparat Penegak Hukum cenderung memilih membuktikan UU 18/2017 yang proses pembuktiannya jauh lebih mudah, hukuman lebih ringan karena ancaman hukuman minimal tidak ada, dan ketiadaan kewajiban restitusi bagi Pelaku.(*)

Pos terkait