Tiga Tambang Emas Ilegal Simpenan Sukabumi Ditutup, Bosnya Diancam 6 Tahun Penjara

Tambang Emas Sukabumi
Petugas gabungan saat menertibkan lokasi tambang liar di kawasan HGU Perkebunan Bojong Asih, Kecamatan Simpenan, Rabu (4/3).

SUKABUMI — Tiga tambang emas ilegal Simpenan Sukabumi ditutup polisi, para pemilik tambang terancam hukuman selama enam tahun kurungan penjara.

Panit Unit II Subdit IV Polda Jawa Barat, AKP Carles mengatakan di Kabupaten Sukabumi sudah ada beberapa yang sudah dilakukan tindakan hukum oleh Polda Jawa Barat. Mayoritas persoalan ini ditangani langsung oleh Polres Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Seperti halnya di sepanjang tahun 2022 kemarin itu, ada yang dilaporkan dari PT Kali Duren di wilayah Perkebunan Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi soal aktivitas tambang emas ilegal itu.

Hal tersebut diungkap pada saat menghadiri  sosialisasi pelayanan perizinan sektor pertambangan mineral dan batu bara bersama Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum dan puluhan pengusaha tambang bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Sukabumi, Selasa (24/01).

“Untuk itu, Polda Jawa Barat menghimbau agar semua pelaku atau pemilik usaha kegiatan pertambangan di Kabupaten Sukabumi dapat melakukan pengurusan izinnya sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan,” kata Carles pada Selasa (24/01).

Akibat perbuatannya mereka yang melakukan pertambangan emas tanpa mengantongi izin tersebut, diancam enam tahun kurungan penjara dengan denda sebesar sampai Rp10 Miliyar. Selain itu, kini aktivitas pertambangannya, sudah tidak beroperasi atau sudah ditutup oleh petugas gabungan.

“Iya, karena mereka melakukan pertambangan tanpa izin dan itu dilarang sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih didampingi Kepala Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Wilayah I Cianjur, Muji Hartono mengatakan, pihaknya membenarkan terkait beberapa pengusaha tambang emas yang berada di wilayah Kecamatan Simpenan yang melakukan aktivitas tambangnya tanpa memiliki izin pertambangan.

“Itu perkaranya sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat dan sudah masuk pada tahap lidik di Polda Jawa Barat. Kita juga dari Dinas ESDM Jabar sudah dimintai keterangan ahli oleh Polda Jawa Barat untuk proses pemeriksaannya,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPC Asosiasi Pertambangan Indoneseia (APRI) Kabupaten Sukabumi, Dede Kusdinar menjelaskan, sepanjang tahun 2022 itu, terdapat tiga titik lokasi aktivitas tambang emas rakyat yang beroperasi di wilayah Kecamatan Simpenan harus rela untuk sementara waktu dihentikanya aktivitasnya. Karena, terkendala proses perizinan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *