Disnakertrans juga akan membuka Posko Pengaduan THR untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala atau tidak mendapatkan haknya. Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban di tengah momentum keagamaan.
“Harapan kami, seluruh perusahaan patuh. Ini bagian dari upaya bersama menciptakan hubungan industrial yang sehat serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.(den/d)






