THR di PT TML  Sukabumi Dicicil, Ratusan Karyawan Mogok Kerja

THR PT TML Dicicil
Suasana para karyawan PT TML saat melakukan aksi mogok kerja di depan pabrik PT TML

SUKABUMI – Ratusan karyawan PT Tirta Mas Lestari (TML) Sukabumi, melakukan aksi mogok kerja di depan pabrik PT TML, tepatnya di Jalan Raya Siliwangi, Kampung Asgora, RT 04/RW 01, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (14/04).

Ketua Serikat Buruh GSBI, Dudi Iskandar mengatakan, sebanyak 216 karyawan PT Tirta Mas Lestari, sengaja telah melakukan aksi mogok kerja, untuk menuntut pembayaran THR kepada para karyawan agar diberikan secara utuh.

Bacaan Lainnya

“Seluruh karyawan di pabrik PT TML ini, melakukan aksi mogok kerja. Karena, pihak perusahan telah memutuskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara dicicil,” kata Dudi kepada Radar Sukabumi pada Jumat (14/04).

Aksi mogok kerja ini, sambung Dudi, bermula saat perusahaan PT TML telah mengeluarkan surat putusan resmi, tentan pembayaran THR akan diberikan secara 2 tahap. Pembayaran pertama akan dibayarkan 50 persen pada Senin 17 April 2023. Sementara, untuk pembayaran tahap keduanya akan dilakukan oleh pihak perusahaan pada enam bulan kedepannya.

“Nah, itu yang menjadi reaksi para karyawan melakukan aksi mogok kerja itu. Terlebih lagi, untuk pembayaran ke dua THR itu, belum jelas waktunya pada enam bulan kedepan itu, kapan hari dan tanggal tepatnya,” tandasnya.

Sebab itu, ratusan karyawan langsung melakukan aksi mogok masal. Karena, menurutnya aturan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dinilai sudah melanggar aturan dan undang-undang yang berkaitan dengan THR yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Jadi kami sejak dari kemarin secara spontanitas telah melakukan aksi mogok kerja dengan mematikan seluruh aktifitas perusahaan,” bebernya.

Menurut informasi terakhir, masih kata Dudi, bahwa pihak perusahaan telah bersikukuh dan tetap dengan pendiriannya akan membayar THR kepada seluruh karyawannya dengan cara mencicil. “Iya, kami pun akan melakukan petisi dengan penandatanganan kesepakatan, bahwa kami tetap menginginkan THR di berikan secara penuh, hanya itu tuntutan kami, “kata dia.

Ia menambahkan, apabila tuntutan buruh ini tidak diindahkan oleh pihak perusahaan sesuai dengan petisi yang diajukan. Maka pihak karyawan PT Tirta Mas Lestari akan terus melakukan aksi mogok kerja sampai semua tuntutan tersebut, dipenuhi.

“Makanya, kami memohon kepada pihak Disnakertans serta kepada pengawas ketenagakerjaan untuk dapat memfasilitasi dan menyelesaikan permasalahan ini,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi mengatakan, hasil dari mediasi dengan pihak managemen PT Tirta Mas Lestari, terkait adanya aksi demo karyawan soal pembayaran THR itu, belum membuahkan hasil.

“Memang secara aturan sudah jelas bahwa pembayaran THR itu tidak boleh dicicil, harus di bayar penuh dengan tenggang waktu tidak boleh lebih dari H-7,” jelasnya..

Hasil dari mediasi saat ini, pihak managemen yang berada di perusahaan PT TML ini, mereka tidak punya kewenangan dalam mengambil keputusan. “Iya, jadi mereka akan terus berkomunikasi dengan pihak managemen pusat yang ada di Jakarta,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait