“Kalau untuk penahanan, karena masih dalam pemeriksaan kami lihat kedepan, karena hasil dari pemeriksaan ini akan dapat menentukan langkah kami dalam melakukan penyidikan ke depan,” ucapnya.
Disinggung soal pengajuan RJ, Jajat menambahkan, setiap pengacara berhak mengajukan baik RJ maupun SP3. Kendati demikian, akan kembali lagi kepada hasil penyidikan.
“RJ itu sendiri bisa dilakukan sesuai hasil gelar perkara. Pertimbangan salah satunya, kesepakan ke dua beleh pihak, hasil gelar perkara dan RJ itu yang diambil mana yang lebih manfaat. Apabila RJ lebih manfaat mungkin hal itu dapat dilaksanakan,” tambahnya.
Sejauh ini, baik keluarga maupun kuasa hukum cukup komperatif bahkan dari sisi kemanusiaan keluarga tersangka cendrung sudah memenuhi kewajiban terhadap para korban.
“Ya, sejauh ini terangka mauoun kuasa hukum komperatif dan sudah memenuhi kewajibannya kepada korban,” pungkasnya. (bam/d)






