Tekan Covid-19, 25 Persen ASN Kabupaten Sukabumi Berlakukan WFH

WFH : Suasana diperkantoran BKPSDM Kabupaten Sukabumi. (FOTO: LUPI RADAR SUKABUMI )

SUKABUMI — Sebanyak 25 persen  Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sukabumi melakukan Penerapan Work From Home (WFH), hal itu seiring dengan terus melonjaknya kasus Covid-19 di kabupaten Sukabumi.

Plt Sekretaris BPKSDM Kabupaten Sukabumi, Wasria menerangkan, pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan wilayah dan sebaran penularan wabah Covid-19 disetiap lokasi masing-masing perangkat daerah. Sedangkan secara umum, setiap PD memberlakukan formasi 75 persen WFO dan 25 persen WFH.

Bacaan Lainnya

“WFO masih diberlakukan tentunya, apalagi kasus Covid-19 di kabupaten sukabumi terus bertambah, maka daei itu sesuai dengan Instruksi menteri dalam negeri Nomor 14 tahun 2021, maka jika dilihat dari level kewaspadaan zona orange, ASN yang bekerja di kantor hanya 75 persen,” terangnya kepada Radar Sukabumi, Senin (28/6/2021).

Dalam Instruksi menteri dalam negeri Nomor 14 tahun 2021,untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% . Adapun untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%.

“Pada prinsipnya, walaupun tetap ada yang bekerja di kantor dan diluar kantor, protokol kesehatan menjadi syarat utama untuk mengantisipasi penularan Covid-19, kami pun di sini (BKPSDM) sudah mengurangi peminjaman ruangan-ruangan,” sebutnya.

Pemberlakuan WFH dan WFO diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah masing-masing karena harus ditentukan dengan situasi dan kondisi dimana lokasi kantor tersebut berada.

“Misalnya, BKPSDM kan ada di Kecamatan Cicantayan, kemudian level kewaspadaan nya zona merah, maka WFO 50 persen dan WFH 50 persen, artinya disesuaikan dengan wilayah masing-masing,” tandasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *