Tega, Ibu Aniaya Anak Tiri di Sukabumi, Terancam Lima Tahun

SUKABUMI – Ibu yang diduga tega menganiaya anak tirinya berinisial AA (6), akhirnya harus mendekam dibalik jeruji besi. Bahkan, SS (21) terancam hukuman lima tahun dan sepertiga kurungan penjara.

“Ibu tirinya sudah kita tangani. Pidananya sesuai pasal 80 ayat 2 dan 4 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Bacaan Lainnya

Ancaman hukumannya lima tahun penjara plus sepertiga kurungan penjara dikarenakan kekerasan tersebut dilakukan oleh orangtua atau wali dari pada korban,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP M. Lukman Syarif kepada awal media, Senin (8/3).

Ia menjelaskan, motif pelaku menganiayaan anak tirinya itu, dilatari perasaan jengkel karena sering bermain terus di rumah dan tidak bisa diarahkan.

“Motifnya karena jengkel, anaknya sering main. Korban bermain-main terus di rumah tidak bisa diarahkan,” katanya.

Korban AA mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, bahkan retak tulang akibat ulah biadab ibu tirinya itu.

Perlakuan ibu tiri terhadap anaknya itu, dilakukan sudah satu bulan terakhir ini dan diketahui oleh warga saat AA keluar dari jendela dengan terseok-seok.

“Luka yang terdapat pada badan anak atas perbuatan dari ibu tirinya, mulai bibir, leher, tangan, kaki patah sebelah kiri, kaki sebelah kanan juga mengalami bekas luka akibat penyiraman air panas,” beber Lukman.

Pelaku saat ini tengah dilakukan penahanan dan sudah berkoordinasi dengan Unit PPA Kabupaten Sukabumi untuk mobilingnya. Bahkan ia mengaku sudah melihat keadaan korban langsung ke RS Palabuhanratu.

“Sekarang alhamdulillah setelah saya cek tadi kerumah sakit, AA sudah tertawa dan bisa berkomunikasi. Hari ini (kemarin. red) sudah bisa pulang dengan catatan rawat jalan.

Korban masih dalam pemantauan dokter rumah sakit. Kami akan koordinasi terus dengan PPA, kita optimalkan penanganan terhadap anaknya,” tandasnya.(cr1/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *