Tebang Pohon Perhutani di Sukabumi Terancam Denda Rp 1 M

Tebang Pohon Perhutani Sukabumi

SUKABUMI – K alias Gun dan US harus bersiap-siap menerima hukuman atas perbuatannya. Tak tanggung-tanggung, akibat menebang pohon milik Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani), di Kampung Cibodas, Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. keduanya terancam hukuman 1-5 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Kasus ini berawal ketika tersangka K alias Gun membeli kayu jenis sonokeling dari warga berinisial M sebanyak dua pohon. Namun dilahan yang berbatasan dengan Perhutani Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Cimahpar, tersangka mengambil kesempatan dengan menebang tiga pohon dan empat batang.

Bacaan Lainnya

“Modus operandi pelaku K alias Gun melakukan pembelian pohon jenis sonokeling dari M sebanyak 2 pohon. Namun pada saat di kawasan RPH Cipahpar, dilakukan penebangan sebanyal tiga pohon empat batang. Jadi melebihi dari yang diizinkan yaitu dua pohon,” beber Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra kepada Radar Sukabumi.

Sementara pelaku US yang memiliki lahan berbatasan dengan lahan milik M dan kawasan perhutani, menunjuk pohon yang dijual M kepada penebang. Karena lalai dan menganggap tidak ada yang mengawasi, terjadilah penebangan pohon di kawasan hutan milik Perhutani tanpa izin.

“Jadi awalnya Gun membeli kayu yang masuk ke lahan masyarakat sebanyak dua pohon, namun di lahan yang berbatasan dengan kawasan hutan dan tertanam pohon sonokeling, tersangka malah memanfaatkan moment tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan lebih,” tambahnya.

Kedua tersangka pembalakan liar atau Illegal logging kini sudah diamankan jajaran Polres Sukabumi berikut barang buktinya. Barang bukti yang diamankan antara lain 13 batang pohon jenis sonokeling dengan rincian dua batang pohon panjang berukuran 1 meter dengan diameter 18 cm dan 1 batang pohon panjang 0,9 meter berdiameter 2 cm dan satu set gergaji mesin.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka terancam UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. “Ancaman kurangan penjara 1-5 tahun, denda Rp 1 milar,” tandasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila menambahkan bahwa modus penebangan di area RPH hutan produksi bukan hal yang baru. Menurutnya, modus membeli lahan yang berbatasan dengan lahan perhutani menjadi peluang bagi pelaku kejahatan penebangan liar tersebut untuk merambah kawasan hutan milik pemerintah tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *