Menurut Saepulloh, warga Kampung Ciburial sudah berupaya menanyakan soal perizinan aktivitas tambang itu. Bahkan, emosi warga semakin memuncak saat pihak perusahaan menurunkan tiga alat berat untuk melakukan pertambangannya pada beberapa pekan terakhir.
“Saat itu, puluhan warga sempat mendatangi lokasi perusahaan untuk mempertanyakan soal izin tambangnya. Namun, pihak perusahaan mengklaim telah memiliki segala dokumem perizinan. Padahal faktanya warga merasa belum pernah memberikan izin soal aktivitas tambang tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur CV Artha Gama Mineral Lindo, Dadan Sudarman mengatakan, pihaknya membantah, jika perusahaannya tersebut tidak memiliki dokumen perizinan. Dirinya mengaku, proses perizinan telah memenuhi syarat dan ditempuh melalui perwakilan sejumlah warga di enam RT yang ada di kedusunan tersebut.
“CV Artha Gama Mineral Lindo, yang berdiri pada 1980 ini, sebelumnya hanya bergerak pada bidang pengolahan untuk produksi batu kapur. Namun, pada 2014 kita melakukan pengembangan dengan melakukan pertambangan. Tetapi, izin produktivitas IUP produksinya baru keluar pada 9 Juli 2019,” tandasnya.
Sebelum melakukan produksi tambang batu kapur, ujar Dadan, pihak perusahaan terlebih dahulu telah mengundang tokoh masyarakat dan pemerintah Desa Padabeunghar serta Muspika Jampangtengah untuk melakukan peresmian perusahaannya.
“Untuk itu, saya tegaskan perusahaan tambang yang memiliki luas lahan sekitar 3,5 hektare ini, sudah memiliki berbagai dokumen perizinan dari provinsi Jawa Barat dan izin lingkungan dari masyarakat. Sehingga terbit izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dari pemerintah. Selain itu, yang bekerja disini mayoritas dari warga putra daerah,” pungkasnya. (cr13/e)