BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Tambang Ilegal Seperti Dibiarkan

×

Tambang Ilegal Seperti Dibiarkan

Sebarkan artikel ini
Lokasi tambang liar di Kampung Pamoyanan, RT 3/10, Desa Mekarjaya, Kecamaatan Ciemas, yang menelan korban jiwa.

Untuk itu, pemerintah daerah harus komprehensif dan segera melakukan rapat evaluasi untuk menyikapi persolan tersebut. Pasalnya, aktivitas pertambangan baik yang dilakukan oleh perorangan maupun perusahaan berbadan hukum, selain dapat merusak ekosistem lingkungan juga membahayakan masyarakat.

“Karena dengan munculnya praktik tambang liar ini, selain menimbulkan korban jiwa juga dapat mempercepat terjadinya bencana alam. Seperti longsor,” imbuh Wahyudin.

Bank bjb Tandamata

Ia menambahkan, wilayah Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu daerah pertambangan terbesar di Provinsi Jawa Barat. Bahkan, permintaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi menduduki teratas setelah wilayah Bogor.

“Kabupaten Sukabumi ini banyak meminta IUP kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pertambangan emas dan galian C,” bebernya.

Sebab itu, pemerintah daerah harus melakukan pembinaan secara intensif kepada warganya. Sebab, para penambang emas tersebut dalam proses pengolahan emasnya kerap menggunakan cairan merkuri yang dapat merugikan semua pihak. Apalagi, cairan logam perak tersebut mencemari lingkungan.

“Tanpa adanya zat tersebut, maka tambang ilegal itu tidak dapat beraktivitas. Sebab, salah satu cara untuk mengolah zat emas yang terkandung di dalam bebatuan hanya dengan merkuri. Kalau merkuri itu asal dipergunakan, maka lingkungan akan rusak.

Apalagi, mencemari air sungai. Ya, tentunya akan berdampak buruk. Seperti, gatal-gatal dan jika airnya diminum bisa keracunan. Sebab, cairan merkuri merupakan zat polutan yang berbahan kimia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Camat Ciemas, Ahmad Gangga Senjaya mengatakan, lokasi penambangan emas ilegal yang menelan dua warganya tersebut merupakan milik pribadi. Pihaknya mengaku kaget setelah mendapatkan laporan bahwa warganya ditemukan tewas saat hendak melakukan aktivitas tambang emas liar itu.

“Kami tidak menyangka, bahwa di kampung itu terdapat aktivitas tambang ilegal. Padahal, Muspika Kecamatan Ciemas sudah melarang aktivitas penambang emas itu karena berisiko bahaya. Namun mereka tetap membandel,” pungkasnya.(den/t)