Tak Miliki Dokumen Perjalanan, WNA Nigeria Diamankan Petugas Imigrasi Sukabumi

Echendu Michael Chinda warga Nigeria (menggunakan penutup kepala) terduga tersangka tindak pidana keimigrasian saat diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.

SUKABUMI — Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, kembali menunjukan keseriusannya dalam menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian. Kali ini, Imigrasi tengah mengusut tuntas Echendu Michael Chinda warga negara Nigeria sebagai terduga tersangka melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Rusfian Efendi mengatakan, Echendu Michael Chinda diamankan karena tidak memiliki dokumen perjalanan serta visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 Ayat (1) Undang- Undang (UU) nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Bacaan Lainnya

“Warga Negara Nigeria ini diamankan pada 27 Januari 2021, hasil penyerahan dari Polres,” kata Rusfian kepada Radar Sukabumi, Jumat (23/4).

Rusfian menerangkan, tersangka sebelumnya diamankan dari Kepolisian Resor Sukabumi sekira pukul 23.00 WIB petugas Imigrasi pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan Keimigrasian terhadap yang bersangkutan diketahui bahwa tersangka telah kehilangan dokumen perjalanan atas namanya, hingga saat ini yang bersangkutan berada di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan serta visa yang sah,” terangnya.

Pada 25 Februari 2021, penyidik Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi selanjutnya menetapkan Michael berkewarganegaraan Nigeria sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian sesuai Pasal 119 Ayat (1) yakni, setiap orang asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.

“Pada Kamis 22 April, berkas perkara penyidikan tindak pidana Keimigrasian dengan tersangka atas nama Echendu Michael Chinda telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Kemudian pada hari dan tanggal yang sama penyidik Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *