Disinggung soal keterlibatan isteri pelaku dalam kasus cabul tersebut, mantan Kapolsek Cicurug ini mengaku masih mendalaminya. Hanya saja, dari pengakuan sementara, selama praktik isteri pelaku mengaku tidak tahu apa saja yang dilakukan suaminya terhadap para korban.
“Kita masih mendalaminya. Apakah ada keterlibatan atau tidak,” kata Suhardiman.
Di tempat terpisah, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi, Yani Jatnika Marwan Hamami mengaku geram saat mendengar adanya kasus pencabulan di Cibadak.
Ia pun meminta supaya pelaku dihukum seberat-beratnya, sesuai dengan hukum yang berlaku. “Tentu kami mengutuk keras atas apa yang dilakukan pelaku. Kami berharap, pelaku dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya singkat.
Sebelumnya telah diberitakan, AR, tersangka dukun cabul yang beraksi di Kampung Kebonrandu, Kelurahan/Kecamatan Cibadak terancam kurungan tujuh tahun penjara. Tersangka terbukti melakukan pencabulan terhadap pasiennya saat melalukan ritual mandi kembang tengah malam.





