Soal TKW Sukabumi di Irak, KBRI: Pasti Kami Pulangkan

Kota Dahuk di Irak

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Pejabat Fungsi Protkons KBRI Baghdad Aria Chandra Utama membenarkan berita tentang tujuh wanita asal Jawa Barat yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Irak. Kepada Radarsukabumi.com, Aria membeberkan sejumlah poin mengenai kasus ini.

“Mereka masuk ke Irak secara ilegal atau non prosedural dan baru sekitar dua bulan tiba dari Indonesia,” kata Aria Chandra Utama kepada Radarsukabumi.com, Kamis (17/10/2019).

Bacaan Lainnya

Mereka yang dimaksud Aria dua diantaranya warga Kabupaten Sukabumi yakni Lina Pratiwi dan Tuti. Disebutkan non prosedural karena Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan moratorium melarang pekerja migran untuk bekerja di daerah Timur Tengah termasuk negara Irak yang statusnya sebagai negara konflik.

Menindaklanjuti kasus ini, ungkap Aria, pihaknya akan mengirimkan staf KBRI Irak ke Kota Dahuk tempat ketujuh TKW tersebut bekerja pada Minggu (20/10/2019) nanti. Dahuk merupakan sebuah kota yang berjarak sekira 150 km di utara Erbil atau dekat dengan perbatasan Turki sekira 600 km dari Baghdad.

“Staf nanti akan menemui mereka dan agennya sambil menunggu izin dari pihak keamanan setempat,” papar Aria.

Aria mengatakan, berdasarkan komunikasi dengan pihak KBRI di Baghdad, para korban mengaku sudah tidak betah bekerja dan ingin pulang ke Indonesia.

“Hasil pembicaraan KBRI dgn agen berjanji mereka akan dipulangkan ke tanah air dan utk itu prosedur teknis admin akan diselesaikan,” ujar Aria.

KBRI pun, kata Aria lagi, meminta kepada majikan dan agen agar tidak melakukan pencekalan atau upaya yang dapat menghambat proses penyelesaian keimigrasian. Hal ini berdasarkan pengalaman, majikan atau agen seringkali membuat laporan ke polisi yg menghambat proses.

Aria menambahkan, dalam perjalanannya proses teknis admin berjalan cukup panjang dan akhirnya disepakati untuk sementara para korban akan dipindahkan ke shelter milik Pemerintah Regional Kurdistan di Erbil. Hal ini dilakukan sembari menunggu proses pemulangan.

“Sementara data yang masuk di kami yang telah melaporkan adalah Septi dan Rustia. Untuk lima lainnya termasuk dua dari Sukabumi kami sedang menelusuri keberadaan yg lima lagi. Setelah diperoleh informasi kita minta ditarik dari rumah majikan ke shelter pemerintah utk segera dipulangkan. Untuk itu, KBRI memgirimkan staf untuk memproses ketujuh orang tersebut,” beber Aria.

“Jadi soal pemindahan ke shelter setelah datangya staf ke Dahuk. Ya kami saat ini terus berkoordinasi demgam berbagai pihak untuk dapat segera memindahkan mereka ke shelter dimaksud,” sambungnya.

Menyinggung adanya teror atau intimidasi yang dilakukan majikan dan agen di Irak, Aria mengatakan hal tersebut akan dikonfrontir saat pertemuan di Kantor Direktorat Combating of Human Trafficing di bawah Kemendagri Kurdistan. Ketujuh pekerja migran Indonesia akan didamping staf KBRI dalam rangka menjamin keselamatan.

“Pastinya semuanya kita minta segera dipulangkan. Untk itu kita minta bantuan Pemerintah Kurdistan melalui Kemendagri setempat,” pungkasnya.

(izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *