“Satu catatan, bila saja perintah bupati ini tidak dilakukan maka bupati perlu mencopot Kasatpol PP dari jabatannya dan bila perlu di non job kan agar ini menjadi perhatian bagi beliau selalu kepala penegak perda di wilayah Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.
Sementara itu, ketika dihubungi melalui telpon selulernya, Kasi Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Saripudin mengaku, sejauh ini pihaknya belum merencanakan untuk melakukan penutupan penggalian tanah tersebut. “Belum ada rencana melakukan penutupan, kami akan koordinasi terlebih dulu dengan dinas terkait,” akunya.
Satpol PP Segera Tutup Galian Ilegal Cikidang
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP sudah beberapa kali melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Hal itu, dilakukan untuk melakukan koordinasi dengan pemilik galian tersebut. Karena, penggalian ini kebanyakan dilakukan oleh warga setempat.
“Kami akan melihat dulu dimana pelanggarannya kalau memang ada Pelaturan Daerah (Perda) yang dilanggar tentunya kami akan berupaya menegakan hukum sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Galian ‘Bodong’ Menjamur, Warga Babak Belur
Terlebih, apabila Bupati Sukabumi sudah memerintahkan untuk melakukan penutupan tentunya akan segera dilakukan koordinasi dengan dinas terkait. “Sejauh ini kami masih melakukan koordinasi dengan dinas terkait khususnya perizinan untul melakukan penegakan hukum selanjutnya,” pungkasnya. (bam/d)