Soal Dugaan Pungli Pajak  di Kota Sukabumi Harus Diivestigasi

P3DW Kota Sukabumi

SUKABUMI – Kasus dugaan penipuan oknum pegawai Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi, mendapat sorotan berbagai pihak. Ketua Pusat Studi Kebijakan Kriminal Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Nella Sumika. Dirinya menilai, dalam pengungkapan kasus tersebut perlu adanya investigasi soal siapa-siapa saja yang terlibat.

Dirinya menilai, praktik calo di lingkup Samsat ini diakibatkan adanya hubungan kausal atau sebab-akibat antara pelaku dan korban. Korban menginginkan untuk mendapatkan penyelesaian proses pajak secara lebih cepat dan mudah.

Bacaan Lainnya

“Peluang ini dilihat pelaku yang memiliki kesempatan sebagai orang yang berada di kantor pajak sehingga mendapatkan informasi lebih cepat,” kata Nella kepada wartawan, Selasa (17/1).

Dalam hal ini, ketelitian dalam penyelidikan sangat penting dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Tak terkecuali, pemeriksaan terhadap Kepala P3DW Kota Sukabumi sebagai saksi.

“Kalau berdasarkan kasus ini, belum terlihat secara jelas keterlibatan antara pegawai maupun Kepala Samsat dengan perbuatan pelaku. Harus ada investigasi lebih lanjut mengenai keterlibatan ‘orang dalam’,” bebernya.

Menurutnya, percaloan dalam pelayanan pajak ini juga bisa dikatakan tersistematis. Pasalnya, mayoritas masyarakat menuntut adanya kemudahan dalam pelayanan. “Bisa jadi tersistematis karena sudah ada contoh dan kebiasaan di masyarakat bahwa menginginkan kemudahan dalam mendapatkan pelayanan,” tambah Nella.

Kasus praktek calo Samsat ini, tak hanya sekedar penyelesaian secara pidana saja. Namun, perlu ada penindakan dan pencegahan hingga ke akar masalah.

“Perlu juga penegakan di luar pidana. Model sistem pembayaran pajak yang diutamakan lebih efisien. Misal, lebih menggalakkan pembayaran secara online dan menambahkan sosialisasi tentang kemudahan membayar pajak,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Sukabumi AA Brata Soedirdja menambahkan, aparat penegak hukum wajib untuk segera menindaklanjuti adanya laporan masyarakat.

“Jika penyidik mau, sangat mudah untuk mengungkap dan menetapkan siapa tersangkanya,” ucapnya.

Perihal perlu tidaknya Kepala P3DW diperiksa, menurut AA, hal itu tergantung dari kebutuhan penyidikan dan hasil dari pengembangan keterangan saksi apakah mengarah ada keterlibatan atau tidak.

“Apabila perlu pendampingan, kami siap untuk mendampingi semua korban akibat percaloan tersebut. Peradi sangat terbuka untuk siapa saja, tinggal komunikasi,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *