Suara-suara dari Daerah
Pengangkatan honorer yang tak sesuai amanat UU ASN 2023 itu salah saatunya disuarakan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur.
Pada tahun ini, Pemkab Tulungagung hanya mengusulkan 595 formasi PPPK 2024.
Sementara sisa honorer di Kabupaten Tulungagung tercatat sekitar 3.400-an.
Karena itu penuntasan non ASN di Kabupaten Tulungagung tidak bisa dituntaskan pada 2024.
“Kami targetkan bisa diselesaikan bertahap hingga 2027 nanti,” kata Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno pada 25 Juni 2024, dikutip dari Antara.
Kebijakan yang sama juga diambil Pemkot Palembang, Sumatera Selatan.
Yang pada tahun ini hanya mengusulkan 662 formasi khusus untuk PPPK guru 2024.
Sedangkan tenaga pendidik honorer yang terdata di Dinas Pendidikan Kota Palembang, dari jenjang SD sampai SMP, masih ada seribu lebih.
Sisa guru honorer yang tidak terakomodir seleksi PPPK 2024, akan diakomodir pada seleksi PPPK tahun berikutnya.
“Dari 662 tersebut, sisanya akan dilanjutkan pada penerimaan PPPK pada periode berikutnya.”
“Akan kami tuntaskan segera untuk sisa honorer tenaga pendidik yang belum terjaring PPPK tahun 2024,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa, pada 4 Juli 2024.
Pernyataan tersebut kemudian diamini Dewan Pendidikan Kota Palembang sekaligus Ketua PGRI Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Zulinto.
Zulianto mengsinyalkan bahwa guru yang tidak bisa diangkat PPPK 2024, akan diangkat jadi ASN pada tahun berikutnya.
“Sesuai pernyataan Pak Sekda, tahap awal ada 662 kuota untuk PPPK tenaga pendidik tahun 2024,” katanya.
Bikin ‘Terobosan’ Sendiri
Sedangkan sejumlah daerah lainnya, memilih membuat ‘terobosan’ sendiri untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di daerahnya.
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, misalnya, yang akan mengangkat guru berstatus tenaga kontrak.
Bupati Kotim, Halikinnor, bahkan mengsinyalkan tak peduli dengan pelarangan dari pemerintah.
“Kalau memang dibutuhkan angkat saja tenaga honorer itu sebagai tenaga kontrak, walaupun pusat melarang tapi kalau memang dibutuhkan angkat saja,” kata Halikinnor, pada 27 Juni 2024, dikutip dari Antara.
Kebijakan yang sama juga akan diambil Pemkab Jayapura, Papua.
Dimana Dinas Pendidikan (Disdik) setempat bahkan sudah mengangkat tenaga pendidik berstatus kontrak.
Kebijakan ini diambil untuk memenuhi kekurangan tenaga pengajar di daerah tertinggal.
Untuk memenuhi kebuuthan itu, sebanyak 362 tenaga pendidik telah menandatangani kontrak guru tahun ini.
“Mereka dikontrak dengan menggunakan anggaran otonomi khusus (Otsus) untuk mengajar anak-anak Papua di daerah pedalaman atau 3T,” ungkap Plt KAdisdik Kabupaten Jayapura, Ted Y Mokay.






