Sidang Dukun Penggandaan Uang di Sukabumi Berujung Kematian, Pemilik Apotek Akui Tidak Menjual Sianida

Sidang-Kasus-Sianida-Sukabumi
Sejumlah saksi kasus dugaan pembunuhan menggunakan zat sianida saat mengikuti persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Senin (20/3).

GUNUNGPUYUH – Sidang kasus dugaan pembunuhan menggunakan zat sianida yang menyeret Acun alias Abah (57), Dodi Amung Sutarya alias Agus (46) dan Aang alias Ustaz (42) kembali digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Senin (20/3).

Dari pantauan Radar Sukabumi, sidang yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB ini, dipimpin Ketua Hakim Yusuf Syamsuddin dengan Anggota Hakim Christoffel Harianja dan Rahmawati.

Bacaan Lainnya

Adapun, sidang ke enam ini masih dalam agenda pemeriksaan saksi dengan menghadirkan dua saksi yakni, Ai sebagai pemilik Apotek Sehat dan Imas yang merupakan istri Acun.

“Ya, saat ini kami menghadirkan dua orang saksi Ai dan Imas. Ai yang memiliki Apotek Sehat karena si Acun membeli di apotek milik Ai,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Sukabumi, Wardianto kepada Radar Sukabumi, Senin (20/3).

Wardianto menerangkan, pemeriksaan terhadap saksi pemilik Apotek Sehat tersebut untuk memastikan salah satu terdakwa Acun apakah pernah membeli sesuatu di apoteknya atau tidak.

“Keterangan saksi tidak pernah melihat dan kenal terhadap terdakwa. Namun, saksi mengaku tidak menjual sianida tapi menjual alkohol yang 60 mili liter,” cetusnya.

Sementara, sambung Wardianto, JPU juga kembali menerangkan motif insiden tersebut kepada istri terdakwa.

“Kami menjelaskan sampai akhir motifnya supaya istrinya mengetahui, tapi kebanyakan saksi ini tidak menjawab hanya tidak tau tidak tau saja,” ungkapnya.

Wardianto menambahkan, hingga saat ini JPU sudah menghadirkan 11 saksi dari jumlah total sekitar 20 saksi.

“Ya, termasuk saksi ahli dan saksi mahkota. Dan ini merupakan saksi ke enam. Sidang akan kembali dilaksanakan pada Senin (27/3) mendatan9,” tutupnya.

Menurutnya, para terdakwa dalam dugaan pembunuhan menggunakan zat sianida dikenakan pasal berlapis. Terdakwa Acun (57) dan Dodi (46) didakwa bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sedangkan Aang Rohendi didakwa pasal yang sama dengan perbedaan junto Pasal 56 ke-2 KUHP dengan hukuman ketiga terdakwa selama 20 tahun penjara,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan pembunuhan berencana ini terjadi pada Juni 2022 lalu. Komplotan dukun pengganda uang itu, diduga menggunakan sianida untuk membunuh pasien asal Jakarta dan Magelang. (bam)

Pos terkait