BERITA UTAMA

Sengketa Saham Media Daerah, Putusan Bersejarah di Bogor Menangkan Dahlan Iskan

×

Sengketa Saham Media Daerah, Putusan Bersejarah di Bogor Menangkan Dahlan Iskan

Sebarkan artikel ini
Dahlan Iskan Menangkan Gugatan Melawan Jawa Pos

BOGOR —  Di balik dinamika industri media, sebuah sengketa kepemilikan saham akhirnya menemukan titik terang. Dahlan Iskan, tokoh pers nasional, memenangkan gugatan perdata melawan Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) terkait kepemilikan Radar Bogor. Putusan itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Bogor pada Rabu (25/2/2026), dalam perkara nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr.

Bank bjb Tandamata

Melalui sistem e-Court, majelis hakim menyatakan gugatan dikabulkan sebagian. JJMN, notaris penerbit akta jual beli saham, serta PT Bogor Ekspres Media dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum. Putusan ini sekaligus membatalkan akta jual beli saham Nomor 08 tanggal 5 Juni 2010, dan menegaskan Dahlan sebagai pemegang sah 1.350.000 lembar saham PT Bogor Ekspres Media.

Kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa Widjaja, menyambut putusan dengan penuh apresiasi. “Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Putusan ini memperjelas status kepemilikan saham klien kami,” ujarnya.

Amar putusan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil Rp1,39 miliar dan immateriil Rp500 juta, serta uang paksa Rp1 juta per hari jika lalai menjalankan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.

Sengketa ini berawal dari transaksi jual beli saham yang dianggap cacat hukum. Dahlan menilai ada pelanggaran dalam penerbitan akta dan pengalihan kepemilikan. Majelis hakim akhirnya menyatakan unsur perbuatan melanggar hukum terbukti.